Rukun Tayamum

header header header header header header
  • 1. Niat
  • Rukun yang pertama ialah niat ketika mengusap wajah atau muka. Berdasarkan kesepakatan 4 ulama mazhab, niat hukumnya fardhu.

    Lafaz Niatnya

    نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ للهِ تَعَالَى

    Artinya : Aku berniat tayamum agar diperbolehkan sholat karena Allah Ta'ala.

  • 2. Mengusap Wajah dan Kedua Tangan serta Meratakannya
  • Rukun selanjutnya adalah mengusap wajah serta kedua tangan sebelum meratakannya. Menurut pendapat mazhab Hanafi dan Syafi'i, mengusap secara menyeluruh kedua tangan hingga ke siku sama seperti ketika berwudhu.

    Dalilnya sendiri didasarkan pada surat Al Maidah ayat 6. Karenanya, hukum tayamum disamakan dengan hukum wudhu dan diqiyaskan dengannya.

  • 3. Tertib
  • Tertib termasuk ke dalam rukun dan disebut fardhu oleh ulama Syafi'i serta Hambali. Tertib ketika mengusap dua anggota tayamum karena ide dasar tayamum adalah pengganti thaharah dengan air.

    Saat berwudhu, tertib menjadi kefardhuan. Oleh sebab itu, tertib juga menjadi kewajiban dalam tayamum karena menggantikan fungsi wudhu.

  • 4. Al-Muwaalaat ( Tidak Terputus )
  • Ulama Hambali dan Maliki menilai muwaalaat fardhu hukumnya dalam tayamum. Sementar itu mazhab Hambali mengharuskan muwaalaat hanya kepada tayamum selain untuk hadats besar, sama seperti tertib.

    Muwaalaat artinya sama tidak terputus atau berturut-turut ketika mengusap bagian-bagian tayamum. Caranya bisa dengan tidak memberi sela jarak waktu tertentu ketika mengusap di antara anggota tayamum. Aturan ini sama seperti wudhu.

  • 5. Debu yang Suci
  • Debu yang suci juga termasuk ke dalam rukun tayamum. Tayamum boleh menggunakan debu atau tanah galian selagi masih berada di tempatnya dan tidak dipindah. Syaratnya, materi tersebut bukanlah emas, perak, atau mutiara.

    Bertayamum dengan bahan galian jika sudah berpindah dari tempatnya dan menjadi harta yang dimiliki oleh manusia hukumnya dilarang.